Sahabat Ilmu

Sabtu, 18 Disember 2010

Hukum Mencium Tangan Ketika Jabat Tangan


Ibn Batthal mengatakan:
“Ulama berbeda pendapat dalam menghukumi mencium tangan ketika bersalaman. Imam Malik melarangnya, sementara yang lain membolehkannya.” (Syarh Shahih Al Bukhari, Ibn Batthal 17/50)

Di antara dalil yang digunakan oleh ulama yang membolehkan adalah:
  • Abu Lubabah & Ka’ab bin Malik, serta dua sahabat lainnya (yang diboikot karena tidak mengikuti perang tabuk) mencium tangan Nabi Shallallhu ‘alaihi wa Sallam ketika taubat mereka diterima oleh Allah. (HR. Al Baihaqi dalam Ad Dalail & Ibn Al Maqri. Disebutkan oleh Al Hafizh dalam Al Fath tanpa komentar)
  • Abu Ubaidah mencium tangan Umar ketika datang dari Syam (HR. Sufyan dalam Al Jami’ & disebutkan oleh Al Hafizh dalam Al Fath tanpa komentar)
  • Zaid bin Tsabit mencium tangan Ibn Abbas ketika Ibn Abbas menyiapkan tunggangannya Zaid. (HR. At Thabari & Ibn Al Maqri. Disebutkan oleh Al Hafizh dalam Al Fath tanpa komentar)
  • Usamah bin Syarik mengatakan: “Kami menyambut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kami mencium tangannya.” (HR. Ibn Al Maqri, Kata Al Hafizh: Sanadnya kuat.”)
Dan masih banyak beberapa riwayat lainnya yang menunjukkan bolehnya mencium tangan ketika berjabat tangan. Bahkan Ibn Al Maqri menulis buku khusus yang mengumpulkan beberapa riwayat tentang bolehnya mencium tangan ketika berjabat tangan.

Satu hal yang perlu diingat bahwasanya mencium tangan ini diperbolehkan jika tidak sampai menimbulkan perasaan mengagungkan kepada orang yang dicium tangannya dan merasa rendah diri di hadapannya. Karena hal ini telah masuk dalam batas kesyirikan. (lih. Al Iman wa Ar Rad ‘ala Ahlil Bida’, Syaikh Abdur Rahman bin Hasan Alu Syaikh)

An Nawawi mengatakan: “Mencium tangan seseorang karena sifat zuhudnya, salehnya, amalnya, mulianya, sikapnya dalam menjaga diri dari dosa, atau sifat keagamaan yang lainnya adalah satu hal yang tidak makruh. Bahkan dianjurkan. Akan tetapi jika mencium tangan karena kayanya, kekuatannya, atau kedudukan dunianya adalah satu hal yang makruh dan sangat di benci. Bahkan Abu Sa’id Al Mutawalli mengatakan: “Tidak boleh” (Fathul Bari, Al Hafizh Ibn Hajar 11/57)

Berdasarkan beberapa keterangan ulama di atas dan dengan mengambil keterangan ulama yang lain, disimpulkan bahwa mencium tangan diperbolehkan dengan beberapa persyaratan:
  • Tidak sampai menimbulkan sikap mengagungkan orang yang dicium
  • Tidak menimbulkan sikap merendahkan diri di hadapan orang yang dicium
  • Karena kemuliaan dan kedudukan dalam agama dan bukan karena dunianya
  • Tidak dijadikan kebiasaan, sehingga mengubah sunnah jabat tangan biasa
  • Orang yang dicium tidak menjulurkan tangannya kepada orang yang mencium (keterangan Syaikhul Islam Ibn Taimiyah)

3 ulasan:

Unknown berkata...

asalamualaikum.saya berpendapat tak payah lah bersalaman sampai cium tangannanti tangan org yg kena cium tu berasa megah pulak.dia pun manusia jugak.sekadar jabat tangan sudah lah.walahualam.

IBNU MUSLIM berkata...

waalaikumussalam...

jazakallah tuan.. pendapat tuan dihormati.. kesimpulannya- hukum dah ada..amalkan mana yg dipersetujui oleh tuan / pembaca.. bila ada dalil beramallah dgn hukum yg sedia ada dgn berlapang dada.. semoga dirahmati allah

Cindai Pelangi berkata...

Assalamu'alaykum wbt Ya Ustaz ,

Lebih baik lagi jika perkataan " mencium tangan seseorang itu kerana ketinggian pangkat duniawinya " itu dijelaskan lagi kepada " mencium tangan orang yang zalim dan berkuasa " .

Ini kerana sesuatu larangan atau amaran lebih baik menggunakan ayat terus-terang agar manusia lebih bersikap lebih berhati-hati daripada melakukannya .

Ibaratnya perkataan " KHINZIR " dengan " BABI " lah .... jika disebut babi , terus kita merasa jijik dan loya tekak .

Hanya sekadar pendapat .

Syukran Jazilan Ya Ustaz .