Sahabat Ilmu

Khamis, 14 Mei 2009

BAB MUFARAQAH

Makmum Mufaraqah Dalam Solat

Pertanyaan:
Bagaimana sikap makmum bila mengetahui imam batal salatnya tetapi si imam sendiri tidak menyedarinya? Apakah makmum pun harus membatalkan salat atau terus mengikuti imam hingga salatnya selesai?

Jawapan:
Apabila makmum mengetahui bahwa imam batal salatnya, maka makmum tidak boleh mengikuti imam dan tidak boleh pula menghentikan salatnya, teruskan saja salat dengan niat memisahkan diri dari imam (niat mufarakah).

Sayid Abdurrahman Ba'alawi dalam kitabnya Bughyatul Mustarsyidin, halaman 74 telah mengutip fatwa pengarang kitab Kasyfun Niqab sebagai berikut:

Kesimpulannya, bahwa dalam niat berpisah dari imam itu terdapat lima hukum. Ada kalanya wajib, seperti bila makmum melihat imam melakukan hal-hal yang membatalkan salatnya."

Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam kitabnya Fathul Mu'in mengatakan:
"Niat Mufaraqah itu terkadang wajib, seperti makmum mengetahui ada hal-hal yang membatalkan salat imam, maka seketika itu pula ia wajib niat mufaraqah. Jika tidak berniat mufaraqah, maka salatnya batal sekalipun tidak mengikuti imam. Keputusan hukum ini telah disepakati oleh para ulama, sebagaimana yang diterangkan dalam kitab Al-Majmu."

Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzah, Juz IV, halaman 256 mengatakan:

"Jika makmum salat di belakang imam yang berhadas dengan sebab junub atau buang air dan lainnya, sedangkan makmum mengetahui bahwa imamnya berhadas, maka ia berdosa karena perbuatannya itu, dan batal salatnya menurut ijma'. Jika ia tidak mengetahui imamnya berhadas selain dari salat Jumat, maka sah salatnya. Akan tetapi bila ia mengetahui bahwa imamnya itu berhadas di tengah-tengah salat, maka wajib baginya niat mufaraqah dengan imam dan menyempurnakan salatnya secara munfarid (sendirian) melanjutkan rakaat salatnya. Seandainya ia terus saja mengikuti imamnya sekalipun hanya sebentar atau ia tidak berniat mufaraqah, maka salatnya dinyatakan batal menurut kesepakatan ulama." (Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, Juz IV, halaman 256)

Masalah ini terdapat pula pembahasannya dalam kitab-kitab Fiqih dibawah ini:

1.I'anatut Thalibin, Juz II halaman 10, karya Sayid Bakri Syatha Ad-Dimyathi Al-Makki.

2.Tarsyihul Mustafidin, halaman 104, karya Sayid 'Alawi Ahmad As-Saqaf.

3.Al-Muhadzdzab, hamisy kitab Al-Majmu', Juz IV halaman 256, karya Imam Abu Ishaq Asy-Syairazi


--------------------------------------------------------------------------------
Diambil dari buku "Umat Bertanya Ulama Menjawab" tulisan dari KH.Drs.Ahmad Dimyathi Badruzzaman, dosen Fakultas Dakwah STIDA Al-Hamidiyah

1 ulasan:

Tanpa Nama berkata...

share